Skip to main content
kemiskinan

Ketika Kemiskinan Menjadi Komoditas

Bayangkan seseorang sedang berada pada titik paling rapuh dalam hidupnya. Rumahnya nyaris roboh, penghasilannya tidak menentu, anaknya membutuhkan biaya sekolah, sementara kebutuhan makan untuk esok hari pun belum tersedia. Dalam keadaan seperti itu, datang seseorang membawa bantuan bersama kamera, mikrofon, dan jutaan calon penonton.

Bantuan diberikan sambil kamera merekam. Penerima diminta menceritakan kesulitan hidupnya; tangisannya dijadikan cuplikan utama, keadaan rumahnya diperlihatkan, dan wajahnya dipasang sebagai gambar pemancing perhatian. Beberapa hari kemudian, video itu ditonton jutaan orang dan menghasilkan pendapatan digital. Penerima mungkin memperoleh sembako atau sejumlah uang, tetapi pembuat konten mendapatkan popularitas, pertumbuhan akun, dan manfaat ekonomi yang jauh lebih panjang.

Di sinilah persoalan etis dan hukum mulai mengemuka: apakah bantuan yang mengorbankan martabat penerimanya masih dapat disebut sebagai kebaikan?

Persoalan utama eksploitasi kemiskinan di media sosial bukanlah sekadar publikasi kegiatan bantuan. Masalah yang lebih mendasar ialah bergesernya manusia dari subjek kemanusiaan menjadi objek ekonomi digital. Individu yang seharusnya dihormati sebagai pemilik martabat, privasi, dan kehendak justru diperlakukan sebagai instrumen untuk menghasilkan tontonan, interaksi, dan monetisasi.

Dari Kepedulian Menuju Objektifikasi

Media sosial telah membuka ruang luas bagi tumbuhnya solidaritas. Penggalangan dana dapat menjangkau masyarakat secara cepat; korban bencana, orang sakit, dan keluarga miskin dapat memperoleh pertolongan dari orang-orang yang bahkan tidak pernah mereka kenal.

Namun, ruang digital juga bekerja melalui logika ekonomi perhatian atau attention economy, yaitu sistem yang menempatkan perhatian publik sebagai sumber daya langka sekaligus bernilai ekonomi. Gagasan ini berakar pada pemikiran Herbert A. Simon mengenai kelangkaan perhatian di tengah melimpahnya informasi. Dalam ekosistem digital, semakin besar atensi yang diperoleh suatu konten, semakin tinggi pula potensi monetisasinya.

Logika tersebut melahirkan insentif algoritmik. Konten yang emosional dan dramatis cenderung lebih mudah ditonton, dikomentari, dan dibagikan. Akibatnya, penderitaan dapat berubah menjadi bahan baku produksi, sementara kemiskinan dikemas sebagai cerita yang terus dibuat menarik.

Fenomena tersebut menunjukkan terjadinya objektifikasi manusia. Seseorang tidak lagi dipandang sebagai subjek yang memiliki kehendak, perasaan, dan hak atas dirinya, melainkan sebagai alat untuk membangun komodifikasi perhatian publik. Tangisan menjadi daya tarik, rumah tidak layak menjadi latar visual, dan kesulitan keluarga menjadi judul yang memancing rasa ingin tahu.

Pada titik tertentu, bantuan tidak lagi menjadi pusat tindakan. Bantuan hanya menjadi bagian dari pertunjukan, sedangkan penderitaan penerima menjadi komoditas utama.

Islam menolak pandangan yang mereduksi manusia menjadi alat bagi kepentingan pihak lain. Allah Swt. berfirman:

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”

(QS. Al-Isrā’ [17]: 70)

Ayat tersebut menegaskan prinsip karāmah al-insān, yakni kemuliaan yang melekat pada setiap manusia tanpa bergantung pada kekayaan, kedudukan, atau status sosial.

Konsep karāmah al-insān banyak dikembangkan dalam literatur maqāṣid al-syarī‘ah kontemporer sebagai landasan perlindungan terhadap martabat manusia. Dalam pengembangan kontemporer, Jasser Auda memandang maqāṣid al-syarī‘ah tidak hanya berorientasi pada perlindungan lima kebutuhan dasar atau al-ḍarūriyyāt al-khams, tetapi juga mencakup pembangunan manusia, hak asasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Karena itu, kemiskinan tidak mencabut hak seseorang atas harga diri. Kebutuhan ekonomi juga tidak memberikan legitimasi kepada pihak lain untuk menguasai kisah hidupnya dan menyebarkannya tanpa batas.

Publikasi Bantuan dan Batas Etisnya

Tidak seluruh publikasi kegiatan sosial dapat dinilai tercela. Dokumentasi bantuan dapat menjadi bentuk transparansi kepada donatur, sarana pendidikan sosial, dan ajakan memperluas kepedulian. Dalam keadaan tertentu, publikasi kegiatan kemanusiaan bahkan dapat menggerakkan masyarakat untuk melakukan tindakan serupa.

Namun, terdapat batas yang jelas antara dokumentasi dan eksploitasi.

Dokumentasi menyampaikan informasi secukupnya; eksploitasi menjadikan kesedihan sebagai pusat tontonan. Dokumentasi menjaga penerima sebagai subjek; eksploitasi mengubahnya menjadi objek yang nilai gunanya ditentukan oleh performa konten. Dokumentasi berorientasi pada kemaslahatan, sedangkan eksploitasi menjadikan kemiskinan sebagai sumber monetisasi.

Dalam Hukum Islam, perbuatan tidak hanya dinilai dari bentuk lahiriahnya. Kaidah fikih menyatakan:

Al-umūru bi maqāṣidihā.

Setiap perkara bergantung pada maksud dan tujuannya.

Kaidah ini menunjukkan bahwa penilaian syariat tidak berhenti pada hasil yang tampak, tetapi juga mempertimbangkan orientasi, cara, serta akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan.

Bantuan yang tampak mulia secara lahiriah dapat kehilangan bobot moral apabila sejak awal dirancang terutama untuk pencitraan, popularitas, atau keuntungan digital. Demikian pula, tujuan menggalang donasi tidak dapat membenarkan cara yang merendahkan orang yang sedang ditolong.

Ketika Sedekah Justru Melukai

Islam tidak hanya memerintahkan sedekah, tetapi juga mengatur adabnya. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima.”

(QS. Al-Baqarah [2]: 264)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa nilai sedekah tidak berhenti pada jumlah yang diberikan. Cara memberi merupakan bagian dari moralitas sedekah itu sendiri.

Dalam khazanah Islam, tindakan mengungkit pemberian disebut al-mann, sedangkan tindakan menyakiti penerima disebut al-adzā. Keduanya dapat hadir dalam bentuk baru di ruang digital.

Menayangkan wajah penerima secara berulang atau menjadikan tangisannya sebagai materi promosi dapat menjadi bentuk digital dari al-mann dan al-adzā. Penerima memang memperoleh bantuan secara material, tetapi dapat kehilangan kehormatan secara sosial. Ia menerima uang atau makanan, tetapi membayarnya dengan rasa malu dan jejak digital yang sulit dihapus.

Bantuan mungkin habis dalam beberapa hari. Video tentang kemiskinannya dapat beredar selama bertahun-tahun.

Di sinilah empati menjadi ukuran penting. Rasulullah saw. bersabda bahwa tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Sebelum mengunggah konten, cukup diajukan satu pertanyaan: apakah keadaan rumah, kesulitan keluarga, dan air mata diri sendiri rela dipertontonkan kepada jutaan orang?

Apabila hal tersebut tidak dikehendaki bagi diri sendiri, maka tidak layak dilakukan kepada orang lain.

Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Perlindungan Kelompok Rentan

Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, eksploitasi kemiskinan sekurang-kurangnya menyentuh tiga bentuk perlindungan.

Pertama, ḥifẓ al-‘irḍ, yakni penjagaan atas kehormatan, nama baik, dan privasi. Ketika seseorang ditampilkan dalam keadaan paling lemah, identitas serta kehidupan pribadinya dapat dikonsumsi tanpa kendali. Jejak digital yang dihasilkan juga berpotensi melahirkan stigma bagi dirinya dan keluarganya.

Kedua, ḥifẓ al-nafs, yaitu perlindungan jiwa yang mencakup ketenangan psikologis. Penyebaran kisah pribadi dapat memunculkan rasa malu, tekanan batin, kehilangan kepercayaan diri, atau perundungan. Dampak semacam ini harus diperhitungkan sebagai mafsadah, bukan dianggap sebagai harga wajar yang harus dibayar oleh penerima bantuan.

Ketiga, ḥifẓ al-māl, yakni perlindungan terhadap harta dan kepentingan ekonomi. Masalah timbul ketika penderitaan seseorang menghasilkan pendapatan iklan, kerja sama komersial, dan pertumbuhan akun bagi kreator, sementara pihak yang menjadi subjek hanya menerima bantuan sesaat. Nilai ekonomi lahir dari pengalaman hidup orang miskin, tetapi kendali dan manfaat terbesarnya berada pada pemilik kamera serta akun.

Dengan demikian, masalahnya bukan hanya berkaitan dengan riya atau lemahnya keikhlasan. Di dalamnya terdapat persoalan keadilan distribusi manfaat, perlindungan kelompok rentan, dan larangan mengambil keuntungan secara tidak patut dari kelemahan pihak lain.

Selain merugikan individu, praktik semacam ini juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aktivitas filantropi. Masyarakat dapat menjadi ragu apakah suatu bantuan sungguh-sungguh ditujukan untuk menolong atau sekadar menjadi strategi membangun citra. Padahal, kepercayaan merupakan bagian dari al-maṣlaḥah al-‘āmmah yang perlu dijaga agar praktik tolong-menolong tetap berlangsung secara sehat, berkelanjutan, dan bermartabat.

Sadd al-Dzarī‘ah dan Normalisasi Eksploitasi

Fenomena tersebut juga relevan dianalisis melalui sadd al-dzarī‘ah, yaitu menutup sarana yang secara dominan mengantarkan kepada kerusakan.

Publikasi bantuan pada dasarnya dapat dibenarkan. Namun, apabila polanya dibiarkan tanpa batas, pembuat konten akan terdorong mencari kisah yang semakin memilukan, kondisi yang semakin ekstrem, dan adegan yang semakin dramatis demi memenangkan persaingan algoritmik.

Penerima bantuan kemudian tidak lagi dipilih terutama karena tingkat kebutuhannya, tetapi karena potensi kisahnya untuk menjadi viral. Pada saat itu, kemiskinan tidak sedang diselesaikan; kemiskinan justru dipelihara sebagai pasokan konten.

Pembatasan terhadap praktik semacam ini dapat dibenarkan karena menjadi jalan menuju normalisasi komersialisasi penderitaan. Kaidah fikih menyatakan:

Dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ.

Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemanfaatan.

Meningkatnya jumlah donasi memang merupakan kemaslahatan. Namun, kemaslahatan tersebut tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan privasi, kesehatan psikologis, kehormatan, dan hak ekonomi penerima bantuan.

Persetujuan, Relasi Kuasa, dan Amanah Digital

Sebagian pembuat konten mungkin beralasan bahwa penerima bantuan telah bersedia direkam. Akan tetapi, persetujuan yang lahir dalam relasi kuasa yang timpang patut dipertanyakan kualitas kebebasannya.

Orang yang sedang membutuhkan dapat merasa tidak memiliki pilihan. Ia mungkin menerima perekaman bukan karena benar-benar menghendakinya, tetapi karena khawatir bantuan batal diberikan apabila menolak. Kreator memegang dana, kamera, audiens, serta kendali atas penyuntingan dan penyebaran konten, sedangkan penerima berada dalam posisi bergantung.

Persetujuan semacam ini dapat berubah menjadi keterpaksaan terselubung.

Karena itu, etika Islam tidak cukup hanya menanyakan apakah seseorang telah mengatakan “setuju”. Harus dipastikan bahwa persetujuan diberikan secara sadar, bebas, dan tanpa tekanan. Bahkan setelah izin diperoleh, tidak semua hal yang dapat direkam patut disebarluaskan.

Selain persoalan persetujuan, Islam memandang informasi, gambar, dan identitas seseorang sebagai amanah yang harus dijaga. Kesempatan memasuki kehidupan pribadi orang lain tidak serta-merta melahirkan hak untuk menyiarkannya kepada publik.

Semakin besar akses seseorang terhadap cerita pribadi orang lain, semakin besar pula tanggung jawab moral yang dipikulnya agar informasi tersebut tidak digunakan dengan cara yang merugikan pemiliknya. Kamera tidak hanya merekam gambar, tetapi juga menyimpan kehormatan yang dipercayakan kepadanya; karena itu, setiap penyebaran informasi di ruang digital harus dipandang sebagai amanah yang dipertanggungjawabkan secara moral.

Dari Tontonan Menuju Pemberdayaan

Media sosial tetap dapat menjadi sarana kebaikan. Namun, orientasinya harus dipindahkan dari eksploitasi menuju pemberdayaan.

Konten sosial tidak harus menjadikan tangisan sebagai pusat cerita. Fokus dapat diarahkan pada penyebab kemiskinan, proses pemulihan, akses pendidikan, peluang kerja, penguatan usaha, dan pendampingan berkelanjutan.

Identitas penerima dapat disamarkan, wajah anak-anak tidak perlu ditampilkan, dan transparansi kepada donatur tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan harga diri pihak yang dibantu.

Bantuan pun tidak seharusnya berhenti pada paket sembako atau uang tunai. Orang miskin tidak hanya membutuhkan belas kasihan sesaat, tetapi juga jalan untuk keluar dari kemiskinan. Mereka memerlukan pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, modal usaha, serta kesempatan hidup yang lebih layak.

Perubahan orientasi dari bantuan sesaat menuju pemberdayaan juga penting agar media sosial tidak hanya menghasilkan gelombang simpati yang cepat berlalu. Kepedulian seharusnya diarahkan pada perubahan yang lebih berkelanjutan, bukan sekadar menghasilkan emosi sementara di hadapan layar.

Pada akhirnya, tantangan terbesar media sosial bukanlah kemampuannya menyebarkan informasi, melainkan kemampuannya mengubah penderitaan menjadi komoditas.

Kemiskinan bukanlah komoditas yang layak dipertontonkan, melainkan realitas sosial yang harus diselesaikan melalui pemberdayaan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keadilan sosial. Di titik inilah Hukum Islam mengingatkan bahwa keberhasilan suatu amal tidak hanya diukur dari besarnya manfaat yang dihasilkan, tetapi juga dari cara menjaga kemuliaan manusia sebagai tujuan utama syariat.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.