Skip to main content
 
 
 
BPKLH UNIS / Layanan / Sertifikasi Halal
  Layanan Halal BPKLH

Pendampingan Sertifikasi Halal

Layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui ekosistem Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

No. Registrasi 2209000003
Layanan Sertifikasi Halal

Mendampingi Proses Menuju Halal

 

Sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian kehalalan produk sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Melalui layanan halal BPKLH dan LP3H Universitas Islam Syekh-Yusuf, pelaku usaha dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan untuk memahami tahapan dan mempersiapkan kebutuhan proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

 
  Identitas LP3H

LP3H Universitas Islam Syekh-Yusuf

Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang terdaftar sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari unsur Perguruan Tinggi untuk mendukung penyelenggaraan pendampingan proses produk halal.

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
LP3H Terdaftar
Nama Lembaga
Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
Jenis
Perguruan Tinggi
Nomor Registrasi
2209000003
Alamat
Jl. Syekh Yusuf No. 10, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang
Pendampingan Kami

Layanan Pendampingan Produk Halal

Pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan proses sertifikasi halal sesuai kebutuhan.

01
Informasi Sertifikasi Halal
Informasi mengenai mekanisme, jalur, tahapan, dan kebutuhan proses sertifikasi halal.
02
Konsultasi Pelaku Usaha
Konsultasi awal untuk memahami karakteristik usaha, produk, serta kebutuhan sertifikasi.
03
Pendampingan Dokumen
Membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan data serta dokumen yang diperlukan.
04
Identifikasi Bahan & Produk
Pendampingan awal untuk mengidentifikasi produk, bahan, serta proses produksi.
05
Pendampingan PPH
Pendampingan proses produk halal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
06
Edukasi & Literasi Halal
Penguatan pemahaman mengenai prinsip halal dan penerapannya dalam kegiatan usaha.
Jalur Sertifikasi

Sertifikasi Halal Self Declare

Self Declare merupakan mekanisme pernyataan halal oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan melalui proses pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

LP3H memiliki peran dalam penyelenggaraan pendampingan PPH untuk membantu pelaku usaha yang memenuhi kriteria mengikuti proses tersebut.

Pendampingan Self Declare

01

Konsultasi Kelayakan
Identifikasi awal kebutuhan dan karakteristik usaha.

02

Persiapan Data
Persiapan informasi produk, bahan, dan proses produksi.

03

Pendamping PPH
Proses pendampingan oleh Pendamping PPH.

04

Tindak Lanjut
Proses dilanjutkan melalui mekanisme sertifikasi halal yang berlaku.
Informasi Penting
LP3H Universitas Islam Syekh-Yusuf memberikan pendampingan proses produk halal sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku. Penetapan serta penerbitan sertifikat halal dilaksanakan melalui mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
Konsultasi Sertifikasi Halal

Siap Memulai Proses Halal?

Konsultasikan produk dan kebutuhan usaha Anda bersama layanan halal BPKLH dan LP3H Universitas Islam Syekh-Yusuf.

  LP3H UNIVERSITAS ISLAM SYEKH-YUSUF