Skip to main content
deep

Deepfake dan Krisis Kepercayaan Publik: Menghidupkan Kembali Spirit Tabayyun dan Bayyinah di Era Kecerdasan Buatan

Ketika sebuah video memperlihatkan seorang ulama mengeluarkan fatwa yang tidak pernah ia sampaikan, atau seorang pejabat mengucapkan pernyataan yang tidak pernah ia buat, persoalannya tidak lagi sekadar kecanggihan teknologi. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik sebagai fondasi kehidupan sosial. Fenomena inilah yang dikenal sebagai deepfake, yakni teknologi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu merekayasa wajah, suara, dan ekspresi seseorang sehingga menghasilkan konten digital yang tampak autentik, padahal merupakan hasil manipulasi.

Kemampuan deepfake menciptakan representasi yang nyaris sempurna telah menggeser persoalan hukum dari sekadar penyalahgunaan teknologi menuju krisis autentisitas informasi. Dalam kondisi demikian, tantangan yang dihadapi bukan hanya bagaimana membedakan informasi benar dan salah, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa bukti digital masih layak dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, deepfake bukan sekadar ancaman terhadap kebenaran informasi, melainkan juga tantangan bagi mekanisme verifikasi dan pembuktian yang selama ini menjadi bagian penting dalam epistemologi hukum, termasuk hukum Islam.

Dalam perspektif hukum Islam, fenomena deepfake tidak tepat diposisikan sebagai persoalan sederhana mengenai halal atau haramnya suatu teknologi. Sebab, teknologi pada hakikatnya merupakan sarana (wasīlah), bukan tujuan (maqṣad). Kaidah fikih al-aṣl fī al-asyyā' al-ibāḥah menegaskan bahwa hukum asal segala bentuk muamalah dan sarana kehidupan adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Karena itu, yang menjadi objek penilaian hukum bukanlah keberadaan teknologinya, melainkan tujuan, cara penggunaan, serta dampak yang ditimbulkannya. Prinsip ini diperkuat oleh kaidah al-wasā'il lahā aḥkām al-maqāṣid, yakni bahwa hukum suatu sarana mengikuti tujuan penggunaannya. Dengan demikian, deepfake dapat bernilai mubah ketika dimanfaatkan untuk pendidikan, penelitian, atau industri kreatif yang transparan, tetapi berubah menjadi terlarang apabila digunakan sebagai instrumen fitnah, penipuan, pemalsuan identitas, maupun manipulasi opini publik.

 

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi. Hukum positif di berbagai negara masih terus berupaya merumuskan instrumen hukum yang memadai untuk mengatur penyalahgunaan kecerdasan buatan. Tantangan yang sama juga dihadapi hukum Islam. Persoalan deepfake tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash, sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan ijtihad yang mampu menjembatani perkembangan teknologi dengan prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks inilah pendekatan maqāṣid al-syarī'ah menjadi relevan, karena memungkinkan hukum Islam merespons persoalan kontemporer tanpa kehilangan orientasi dasarnya, yakni mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Salah satu prinsip syariat yang memperoleh relevansi baru di era kecerdasan buatan adalah tabayyun. Selama ini, tabayyun lebih sering dipahami sebagai kewajiban mengklarifikasi berita sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6. Padahal, substansi ayat tersebut tidak hanya mengajarkan verifikasi terhadap pembawa berita, tetapi juga membangun etika kehati-hatian (tatsabbut) sebelum menerima, mempercayai, dan menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian. Dengan demikian, tabayyun merupakan prinsip epistemik yang menempatkan proses verifikasi sebagai syarat utama sebelum seseorang mengambil kesimpulan atau menjatuhkan penilaian.

Di era deepfake, objek tabayyun mengalami perluasan yang signifikan. Yang harus diverifikasi tidak lagi terbatas pada narasi atau kesaksian lisan, tetapi juga gambar, rekaman suara, video, dan berbagai bentuk bukti digital yang selama ini cenderung dipersepsikan sebagai representasi objektif atas kenyataan. Kemajuan teknologi telah mengubah bentuk informasi, tetapi tidak mengubah kewajiban syariat untuk memastikan kebenarannya. Oleh karena itu, kepercayaan terhadap informasi digital tidak lagi dapat dibangun hanya berdasarkan apa yang tampak di layar, melainkan harus melalui proses verifikasi yang bertanggung jawab.

Namun demikian, tantangan deepfake tidak berhenti pada aspek tabayyun. Dalam tradisi hukum Islam, pembuktian (ithbāt) bertumpu pada keberadaan bayyinah sebagai alat untuk menetapkan hak, kewajiban, maupun pertanggungjawaban hukum. Selama berabad-abad, dokumen, kesaksian, maupun bukti visual dipandang memiliki nilai pembuktian sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu. Akan tetapi, kemampuan deepfake merekayasa wajah, suara, dan video secara nyaris sempurna menghadirkan persoalan baru mengenai validitas alat bukti digital. Dalam konteks ini, persoalan yang muncul tidak lagi sebatas penyebaran informasi palsu, melainkan menyangkut bagaimana hukum Islam merekonstruksi standar pembuktian agar tetap mampu menjamin tercapainya keadilan. Dengan kata lain, deepfake menuntut perluasan makna tabayyun sekaligus pembaruan cara pandang terhadap bayyinah di era digital.

Dari sudut pandang maqāṣid al-syarī'ah, penyalahgunaan deepfake berpotensi mengancam berbagai tujuan pokok syariat. Ketika teknologi digunakan untuk merusak reputasi seseorang, perlindungan terhadap kehormatan (ḥifẓ al-'irḍ) telah dilanggar. Ketika dimanfaatkan sebagai instrumen penipuan ekonomi, perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) ikut terancam. Demikian pula, ketika masyarakat terus-menerus disuguhi informasi manipulatif hingga kehilangan kemampuan membedakan fakta dan rekayasa, perlindungan terhadap akal (ḥifẓ al-'aql) mengalami degradasi. Bahkan, pemalsuan ceramah, fatwa, atau pernyataan tokoh agama melalui deepfake juga berpotensi mengganggu perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), sedangkan penyebaran konten manipulatif yang memicu konflik sosial dapat mengancam keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Hal ini menunjukkan bahwa dampak deepfake tidak lagi bersifat individual, tetapi telah menyentuh kepentingan publik yang menjadi orientasi utama syariat.

Dalam kerangka tersebut, kaidah dar' al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ—mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan—menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan terhadap penyalahgunaan deepfake. Demikian pula, pendekatan sadd al-dzarī'ah memberikan legitimasi bagi pembatasan penggunaan teknologi tertentu apabila secara dominan menjadi sarana lahirnya penipuan, fitnah, manipulasi politik, atau bentuk kerusakan sosial lainnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat responsif terhadap akibat yang telah terjadi, tetapi juga memiliki dimensi preventif untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.

 

Pada akhirnya, tantangan terbesar kecerdasan buatan bukanlah kemampuan mesin menciptakan kepalsuan, melainkan kemampuan manusia mempertahankan kebenaran. Di tengah dunia yang semakin sulit membedakan fakta dari rekayasa digital, tabayyun tidak lagi cukup dipahami sebagai etika individual dalam menerima berita, sedangkan bayyinah tidak lagi dapat dimaknai sebatas alat pembuktian dalam pengertian klasik. Keduanya perlu direaktualisasi sebagai fondasi epistemik dan moral dalam membangun tata kelola informasi yang berintegritas. Dengan demikian, respons hukum Islam terhadap deepfake tidak berhenti pada penilaian halal atau haram atas suatu teknologi, tetapi diarahkan pada upaya menjaga kepercayaan publik, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan bersama di era kecerdasan buatan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.