Mendampingi Proses Menuju Halal
Sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian kehalalan produk sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Melalui layanan halal BPKLH dan LP3H Universitas Islam Syekh-Yusuf, pelaku usaha dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan untuk memahami tahapan dan mempersiapkan kebutuhan proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Pendampingan Produk Halal
Pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan proses sertifikasi halal sesuai kebutuhan.
Sertifikasi Halal Self Declare
Self Declare merupakan mekanisme pernyataan halal oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan melalui proses pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
LP3H memiliki peran dalam penyelenggaraan pendampingan PPH untuk membantu pelaku usaha yang memenuhi kriteria mengikuti proses tersebut.
01
02
03
04