BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Nasional LP3H, Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMK
Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) pada 2–4 Februari 2026 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Kegiatan ini merupakan forum strategis nasional yang bertujuan memperkuat sinergi antara BPJPH dan LP3H dalam mendukung kebijakan jaminan produk halal di Indonesia. Rakornas dihadiri oleh 309 LP3H dari total 364 lembaga yang terdaftar secara nasional. Kehadiran mayoritas LP3H tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menyukseskan program sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Rakornas ini difokuskan pada percepatan sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare. Skema tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mempermudah, mempercepat, dan memperluas akses sertifikasi halal secara masif. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan kinerja LP3H agar lebih efektif dan profesional dalam mendampingi pelaku usaha, sejalan dengan target program halal nasional tahun 2026.
Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) turut berpartisipasi aktif dalam Rakornas ini. UNIS diwakili oleh Wakil Direktur Badan Pembinaan Keislaman dan Layanan Halal (BPKLH), Dr. Hj. Srie Nuning Mulatsih, SE., MSi. Kehadiran perwakilan UNIS menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam penguatan ekosistem halal nasional, khususnya melalui pengembangan sumber daya manusia pendamping halal serta pendampingan langsung kepada pelaku UMK.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, hadir langsung dan memberikan arahan strategis kepada seluruh peserta Rakornas. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan target nasional sertifikasi halal, yakni tercapainya 30 juta pengusaha wajib halal pada Oktober 2026. Target tersebut menjadi bagian dari visi besar Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia (World Halal Center) pada tahun 2026.

Dalam Rakornas ini juga dipaparkan posisi Indonesia dalam ekonomi syariah global yang saat ini berada di peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Kondisi tersebut menunjukkan potensi besar yang dimiliki Indonesia, sekaligus menjadi tantangan untuk terus meningkatkan daya saing melalui penguatan perdagangan produk halal, peningkatan kolaborasi internasional, serta optimalisasi peran seluruh pemangku kepentingan.
BPJPH menekankan bahwa percepatan ekonomi syariah nasional memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah. Salah satu langkah penting yang didorong adalah integrasi kebijakan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta penguatan ekosistem halal di tingkat lokal, mulai dari pembinaan UMK, pendampingan sertifikasi halal, hingga pengembangan kawasan industri halal.
Rakornas LP3H ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas LP3H, serta memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi target besar sertifikasi halal tahun 2026. Dengan kolaborasi yang kuat antara BPJPH, LP3H, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah, Indonesia diyakini mampu mempercepat transformasi ekonomi syariah dan memperkokoh posisinya sebagai pusat industri halal dunia.